JABAR EKSPRES – Pernahkah Anda mendengar tentang cara mendapatkan uang melalui aplikasi Bit? Sebuah misteri terungkap dari balik layar aplikasi ini. Pertanyaannya, apakah aplikasi ini benar-benar menjadi sumber penghasilan atau justru menyimpan potensi penipuan?
Melihat dari fakta bahwa aplikasi ini belum tersedia di Play Store dan memerlukan pendaftaran melalui undangan, seolah tercium bau penipuan. Kode undangan menjadi syarat utama untuk mendaftar, dan hal ini seringkali menjadi ciri khas skema ponzi atau penipuan.
Baca juga : Aplikasi Penghasil Uang VCCP Terbukti Investasi Bodong? Ini Faktanya
Berdasarkan informasi dari sumber online, Bit App disebut sebagai pakar pemasaran lapangan. Konsepnya kita harus mengunduh beberapa aplikasi, dan dengan itu, kita bisa menghasilkan uang. Namun, tabel pendapatan dari T1 hingga T8, yang beredar di berbagai grup, menunjukkan sifat skema ponzi dari aplikasi ini.
Cara kerja aplikasi ini cukup sederhana anda perlu menyetor sejumlah uang sesuai dengan tabel yang anda mau, dan kemudian anda akan mendapatkan penghasilan.
Semakin besar setoran atau deposit yang kalian lakukan, semakin besar pula pendapatan yang mereka janjikan. Begitu pula dengan jumlah tugas yang diselesaikan – semakin banyak, semakin besar potensi penghasilan.
Meskipun saat ini belum terdengar kabar tentang korban, tetapi waspadalah. Selama aplikasi ini masih mendapatkan banyak pendaftar, keberlanjutan aplikasi ini tampaknya terjamin. Namun, seperti skema ponzi pada umumnya, ketika target tertentu tercapai, risiko kaburnya aplikasi tersebut membawa uang pengguna semakin nyata.
Penting untuk diingat bahwa aplikasi semacam ini, meskipun memiliki izin usaha, tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini menjadi ciri ketiga bahwa aplikasi ini patut dicurigai sebagai potensi penipuan.
Baca juga : Waspada! Aplikasi RIOT Terbukti Penipuan, Hati-Hati Skema Investasi Gadungan
Harap berhati-hati, karena banyak aplikasi serupa yang telah mengecoh pengguna dengan janji-janji pendapatan besar dan kegiatan sosial yang terus-menerus. Sebuah kantor fisik atau izin usaha bukanlah jaminan keamanan investasi. Yang pasti, sebuah aplikasi yang mengumpulkan dana seharusnya memiliki izin resmi dari OJK, bukan hanya izin usaha di Indonesia.