JABAR EKSPRES – Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia Provinsi Jawa Barat (PHRI Jabar) menyebut kebijakan atau peraturan baru pengenaan pajak hiburan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, dinilai berdampak terhadap pemulihan ekonomi di sektor pariwisata.
Pasalnya, aturan baru yang mengacu kepada Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ini, Pemerintah resmi menaikan pajak hiburan sebesar 40 – 75 persen.
“Itu akan membunuh pengusaha hiburan, dan menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya di Jawa Barat. Orang baru selesai pandemi Covid-19 recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu (kenaikan pajak hiburan),” ujar ketua PHRI Jabar, Herman Muchtar, saat dikonfimasi, Rabu (17/1).
BACA JUGA: Viral! Aksi Pencurian Motor di Gagalkan Pemilik Toko, Pelaku Sempat Bawa Senpi
Sebelum mengeluarkan aturan tersebut, Pemerintah seharunya terlebih dahulu mendukung pemulihan ekonomi di sektor hiburan pasca Pandemi Covid 19.
“Jadi harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup (akibat Covid-19) dan setelah tutup kan berantakan,” katanya
Maka dari itu, Herman menuturkan aturan baru pajak hiburan tesebut, harus dikaji ulang oleh pemerintah. Sebab kata dia, akan berdampak kepada masyarakat khususnya wisatawan.
“Ini akan mematikan industri hiburan secara nasional karena ini (kenaikan pajak hiburan) undang-undang. Jadi pemerintah harus timbang ulang karena ini akan berdampak kemana-mana terutama wisawatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyebut aturan atau kebijakan baru tersebut, saat ini masih dalam pembahasan sebelum nantinya disosialisasikan ke seluruh pelaku usaha hiburan.
“Kami masih menunggu implementasinya ini (kenaikan pajak hiburan) kan masih tarik ulur. Jadi, kita masih menunggu apakah ini berdampak ke pariwisata atau bagaimana. Dan itu, nanti bisa jadi bahan pertimbangan juga ke depannya, jadi kita masih menunggu,” kata Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar.