JABAR EKSPRES – Semua partai politik di Kota Cimahi telah mengirimkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.
“Sekitar 18 partai politik telah menggunakan Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) untuk mengakses dan mengajukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu hingga tanggal 7 Januari pukul 23.59 WIB,” kata Yosi Sundansyah, Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, saat diwawancarai oleh awak media pada Rabu, 17 Januari 2024.
BACA JUGA: Pajak Hiburan Naik 40 Sampai 75 Persen Belum Tentu Berdampak Bagi Pariwisata Jabar
KPU Kota Cimahi telah menerima hasil verifikasi dari 3 partai, sementara 15 partai lainnya memerlukan perbaikan. Proses perbaikan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 12 Januari sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Yosi menyatakan, perlu dilakukan perbaikan pada Laporan Aduan Dana Kampanye (LADK) partai, termasuk masalah seperti data yang diunggah tanpa tanda tangan, serta transaksi yang belum disertai bukti atau kwitansi.
“Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024 mencatat bahwa tiga partai, yaitu PKS, Golkar, dan PAN, tidak memenuhi persyaratan. Sementara itu, lima belas partai telah melakukan perbaikan, dan perbaikan tersebut telah selesai pada 12 Januari 2024 pukul 23.59 WIB, sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 18 Tahun 2023 mengenai Dana Kampanye Pemilihan Umum,” ungkapnya,
Yosi menerangkan, dana tersebut digunakan untuk keperluan kampanye, seperti akuisisi dan pemasangan APK, serta mendukung rapat terbatas. Namun, Yosi tidak mengungkapkan secara spesifik partai politik yang menyumbangkan jumlah dana tertinggi maupun terendah.
“Kalau itu maaf, tidak bisa kita buka,” ucapnya singkat.
Menurut Yosi, kewajiban penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) didasarkan pada regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Kedua peraturan tersebut mengharuskan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan rincian dana kampanye yang mereka terima dan gunakan.
“Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 338 ayat (1) parpol yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” bebernya.