BANDUNG – DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Jawa Barat (Jabar) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Lengkong, Kota Bandung, Selasa 14 Januari 2024 siang.
“Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu,” ujar Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Jabar, Naga Sentana, usai menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu, hari ini.
Naga menjelaskan, dugaan pelanggaran kampanye tersebut didapatkan pihaknya melalui beredarnya rekemanan video berdurasi 88 detik di media sosial (medsos), mengenai kegiatan BPD di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan pelanggaran kampanye oleh Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD Jabar paslon 02,” duganya.
Oleh sebab itu, Naga melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut dengan meminta Bawaslu Jabar untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. “Maka, untuk menciptakan pemilu yang fair dan damai, sudahilah perilaku-perilaku seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Relawan Ganjar-Mahfud Irfan Khoirullah, mempertanyakan kapasitas Ketua TKD paslon nomor urut 02 untuk menghadiri acara tersebut.
“Kami melaporkan ini, kerena ketika ada perangkat desa, kapasitas Ketua TKD Jabar ini sebagai apa? Sementara dia sudah tidak menjabat gubernur lagi. Maka, ini harus dijelaskan,” pinta Irfan.
“Ini juga ada dugaan ketidak fairan. Maka yang kami harapkan konfirmasi dan klarifikasi dari Bawaslu Jabar terhdap kegiatan tersebut,” pungkasnya. (bbs)