Nirina Zubir terlibat dalam kasus mafia tanah setelah dirinya dan keluarganya menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar. Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), suami Riri yang bernama Endrianto, dan tiga tersangka lainnya, yaitu Faridah, Ina Rosainaz, serta Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.
Kemudian, tiga tersangka lainnya juga ditetapkan oleh polisi, yaitu Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO), dan Cito (C). Selain itu, satu orang juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ray Alexander Putra (RAP).
Kasus ini semakin menunjukkan kompleksitas permasalahan tanah di Indonesia dan meningkatkan kesadaran publik terhadap keberadaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Dengan mengajak netizen untuk berbagi kisah, Nirina Zubir berharap dapat membangun solidaritas dalam mengatasi masalah ini dan mendorong perubahan positif dalam penanganan kasus tanah di negara ini.