JABAR EKSPRES – Pembahasan terkait penggabungan empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih bakal berlangsung panjang. Karena, pengesahan dua raperda terkait dua raperda terkait merger BUMD itu perlu dilangsungkan bertahap.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus V DPRD Jabar Sugianto Nanggolah saat ditemui Jabar Ekspres beberapa hari lalu.
“Pembahasan merger BUMD itu masih berlanjut,” katanya.
BUMD yang bakal digabung itu ada empat. Yakni, Perseoran Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Majalengka Jabar.
BACA JUGA: Pansus Salahkan Pemprov, Penyertaan Modal BUMD Jangan Dicicil
Dalam prosesnya, Pansus V tengah membahas dua raperda terkait penggabungan itu. Yakni raperda penggabungan Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar dan PT BPR Majalengka Jabar. Serta raperda penyertaan modal Pemprov Jabar terhadap PT BPR hasil penggabungan tersebut.
Rencananya, modal dasar PT BPR Karya Utama Jabar hasil penggabungan akan ditetapkan sebesar Rp149,6 miliar. Dengan komposisi kepemilikan saham Pemprov Jabar 51 persen, Pemkab Subang 13,57 persen, Pemkab Bekasi 10,08 persen, Pemkab Majalengka 3,8 persen, Pemkab Ciamis 2,42 persen, dan PT Bank BJB 19,13 persen.
Politikus Partai Demokrat itu menguraikan, namun dari hasil evaluasi dari Kemendagri, pengesahan ataupun pembahasan dua raperda terkait penggabungan BUMD itu tidak bisa disatukan. Tapi butuh bertahap. Artinya raperda penggabungan perlu dituntaskan dulu sebagai dasar untuk penyertaan modal.
“Jadi penyertaan modal belum bisa dilakukan. Butuh dasar dulu dari perda penggabungan. Makanya raperda penggabungan perlu disahkan dulu,” tuturnya.
BACA JUGA: Masih Banyak BUMD yang “Sakit”, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pemkab Proaktif Benahi
Usulan terkait penggabungan empat BUMD itu telah bergulir sejak September 2023 lalu. Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menguraikan, langkah penggabungan itu memiliki alasan agar BPR mampu mempunyai keunggulan kompetitif atas keunggulan komparatif wilayah.
Skema penggabungan itu bakal menempatkan satu BPR sebagai penerima penggabungan. BPR itu akan menerima aset, liabilitas dan ekuitas dari tiga BPR yang menggabungkan diri. Dan hasil kajian yang dilakukan, PT BPR Karya Utama Jabar yang dipilih sebagai penerima penggabungan.(son)