Hari Ini, Jadwal Terakhir Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, menyampaikan bahwa tenggat waktu bagi para pemilih untuk mengurus data pindah memilih Pemilu 2024, berakhir pada pukul 23.59 WIB, Senin (15/1) hari ini.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti. Menurutnya jumlah dari pemilih yang mengajukan keperluan tersebut cukup banyak. Terlebih dapat melakukan pengurusan via online.

BACA JUGA: Ema Minta ASN Pemkot Jaga Netralitas Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024

“(Animo) cukup besar. Sebagian mengisi lewat G-Form (Google Form),” ungkap Wenti saat dikonfirmasi wartawan Jabar Ekspres, Senin (15/1).

Adapun kriteria untuk mengajukan pindahan pemilih itu, yakni di antaranya, tengah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, atau bekerja di luar negeri.

Lalu, seorang pemilih itu bisa mengajukan opsi pindah memilih jika sedang menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi narapidana. Serta pemilih tersebut seorang penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.

BACA JUGA: Perbaikan LADK, Pengeluaran Biaya Kampanye 18 Parpol di KBB Cukup Variatif

Selanjutnya, hak untuk mengurus pindah pemilih dapat dilakukan bagi pelajar. Baik itu pelajar yang sedang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan tengah maupun tinggi. Terakhir ialah pemilih tersebut sudah pindah domisili.

Sementara untuk angka secara pasti, dirinya menyebutkan bahwa persentase pemilih yang mengajukan pengurusan pindah memilih, baru dapat dilihat menjelang batas waktu berakhir. “Belum (ada). Nanti jam 23.59,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan