“Yang menjadi persoalan biasanya, peserta pemilu ini memasang secara terang-terangan maupun kucing-kucingan. Artinya, sudah ditindak tapi besoknya dipasang lagi,” ujarnya.
Dampak buruk dapat terjadi pada citra peserta pemilu akibat pemasangan APK yang menyebabkan polusi visual dan dipasang di lokasi yang tidak sesuai.
BACA JUGA: Bunderan Cibiru Dipenuhi APK, Masyarakat: Huruf ‘B’ di Bunderan adalah Baliho
“Menurut saya yang paling penting adalah ketegasan dari Bawaslu untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Arlan menyatakan, pemasangan APK oleh Partai Politik dan calon legislatif (caleg) wajib memiliki izin resmi. Jika tidak memiliki izin, Satpol-PP Kota Cimahi memiliki kewenangan untuk menurunkan APK tersebut. Kewajiban izin dari pemerintah setempat menjadi hal yang esensial, sehingga pemasangan APK tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa persetujuan resmi.
“Harus ada edukasi dari parpol masing-masing kepada para caleg-nya agar tidak memasang APK secara sembarangan khususnya yang melanggar PKPU dan Perda,” ucap Arlan.
“Karena mau bagaimanapun jika APK dipasang di tempat yang bukan tempatnya, ini akan memengaruhi penilaian-penilaian pemilih kepada partai tersebut jadi akan rugi. Jadi menurut saya itu harus didorong ke parpolnya agar mendapat simpati yang baik dari masyarakat,” pungkasnya. (Mong)