DJP Tingkatkan Layanan Pembebasan PPN Keperluan Hankam

Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

Dwi menyampaikan, layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses lantaran sudah menggunakan saluran elektronik.

“Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify,” jelasnya.

Sebagai informasi, penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pajak pertambahan nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Meskipun begitu, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara. Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan