LADK 17 Parpol Belum Lengkap, Bisa Gugur Jika Tak Lakukan Perbaikan?

17 dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Barat belum lengkapi LADK. Kamis (11/1). Foto ilustrasi
17 dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Barat belum lengkapi LADK. Kamis (11/1). Foto ilustrasi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta 17 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

Dari pencermatan KPU Kabupaten Bandung Barat terhadap LADK, dari 18 parpol yang ada, 17 diantaranya dinyatakan tidak lengkap serta cakupan informasinya sesuai dengan ketentuan.

“Mereka harus melakukan perbaikan LADK hingga tanggal 12 Januari 2024. Jika upaya perbaikan tak dilakukan maka partai politik tersebut bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” helas Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:AHY Tampik Tudingan Soal Dukungan Partai Demokrat pada Capres Nomor Urut 2 MenurunKurangnya Sosialisasi Lingkungan, Warga Sariwangi KBB Ngeluh Tarif Pengangkutan Sampah Naik

“Jadi hanya 1 Parpol yang melengkapi persyaratan LADK. Sementara 17 Parpol lain belum lengkap. Kalau sampai 12 Januari 2024 tak lakukan perbaikan Parpol bisa didiskualifikasi,” tegasnya.

Ia menyebut, laporan tersebut penting lantaran publik bakal mengetahui akuntabilitas parpol sebagai peserta pemilu dalam pengelolaan keuangan.

“Oleh karena itu, mereka wajib melaporkan soal saldo penerimaan dana kampanye dan rencana pengeluaran,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam LADK tersebut baik parpol maupun para caleg harus melaporkan sumbangan dana kampanye dari perorangan, peserta pemilu, kelompok, hingga perusahaan.

“Untuk sumbangan perseorangan dibatasi Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan Kelompok dan perusahaan tak boleh melebihi Rp25 miliar,” katanya.

“Pelaporan LADK ini disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU. Partai politik peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran baik berupa uang, barang atau jasa harus dilaporkan,” tambahnya.

Menurut Ripqi, kekurangan LADK yang diupload Parpol di Bandung Barat mayoritas karena tak melampirkan bukti rekening koran dan jumlah saldo. Padahal, dua hal itu merupakan unsur paling penting dalam laporan dana kampanye.

Baca Juga:Ganggu Siswa Belajar, Pendidikan Internasional di Desa Sariwangi Ngeluh Bau Busuk SampahPemakaman Berubah Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Desak Tindakan Cepat Pemerintah!

“Kita lihat, kalau tanggal 12 Januari 2024 tidak melakukan perbaikan, maka otomatis gugur jadi Perserta Pemilu di Bandung Barat,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar