LADK 17 Parpol Belum Lengkap, Bisa Gugur Jika Tak Lakukan Perbaikan?

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta 17 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

Dari pencermatan KPU Kabupaten Bandung Barat terhadap LADK, dari 18 parpol yang ada, 17 diantaranya dinyatakan tidak lengkap serta cakupan informasinya sesuai dengan ketentuan.

“Mereka harus melakukan perbaikan LADK hingga tanggal 12 Januari 2024. Jika upaya perbaikan tak dilakukan maka partai politik tersebut bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” helas Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).

Ia mengatakan, sebelumnya KPU Kabupaten Bandung Barat sudah memperingatkan 18 Parpol peserta Pemilu 2024 agar memberikan LADK hingga tanggal 7 Januari 2024.

BACA JUGA: Pemakaman Berubah Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Desak Tindakan Cepat Pemerintah!

Namun, hingga tanggal 7 Januari 2024, dari 18 Parpol peserta pemilu, hanya 1 parpol yang telah melengkapi persyaratan LADK. Sementara 17 Parpol lainnya mesti melakukan perbaikan.

“Jadi hanya 1 Parpol yang melengkapi persyaratan LADK. Sementara 17 Parpol lain belum lengkap. Kalau sampai 12 Januari 2024 tak lakukan perbaikan Parpol bisa didiskualifikasi,” tegasnya.

Ia menyebut, laporan tersebut penting lantaran publik bakal mengetahui akuntabilitas parpol sebagai peserta pemilu dalam pengelolaan keuangan.

“Oleh karena itu, mereka wajib melaporkan soal saldo penerimaan dana kampanye dan rencana pengeluaran,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam LADK tersebut baik parpol maupun para caleg harus melaporkan sumbangan dana kampanye dari perorangan, peserta pemilu, kelompok, hingga perusahaan.

“Untuk sumbangan perseorangan dibatasi Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan Kelompok dan perusahaan tak boleh melebihi Rp25 miliar,” katanya.

“Pelaporan LADK ini disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU. Partai politik peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran baik berupa uang, barang atau jasa harus dilaporkan,” tambahnya.

Menurut Ripqi, kekurangan LADK yang diupload Parpol di Bandung Barat mayoritas karena tak melampirkan bukti rekening koran dan jumlah saldo. Padahal, dua hal itu merupakan unsur paling penting dalam laporan dana kampanye.

“Kita lihat, kalau tanggal 12 Januari 2024 tidak melakukan perbaikan, maka otomatis gugur jadi Perserta Pemilu di Bandung Barat,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan