JABAR EKSPRES – Gugatan Rp9 Triliun yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kepada mantan Guberenur Jawa Barat (Jabar) Periode 2018 – 2023 Ridwan Kamil resmi diputuskan oleh Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (11/1).
Dalam putusannya, Majelis Hakim resmi menolak semua gugatan dari Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil. Hal itu dilakukan karena ada sejumlah pertimbangan.
Pengacara Ridwan Kamil Bintang Leo Naibaho mengungkapan dalam perkara ini, bahwa majelis hakim telah mengabulkan semua eksepsi yang diberikan oleh pihaknya.
BACA JUGA: LADK 17 Parpol Belum Lengkap, Bisa Gugur Jika Tak Lakukan Perbaikan?
“Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kita (tim kuasa hukum Ridwan Kamil) dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” ucapnya usai persidangan.
Gugatan tersebut juga dinilai tidak tepat. Sebab kata Bintang, berdasarkan hasil putusan, seharusnya gugatan Panji Gumilang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani, bukan PN. Jadi tadi berdasaekan hasil putusan tadi, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Bahkan hakim juga menyatakan bahwa perkara ini (gugtan Panji Gumilang) sudah selesai,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Biro Hukum Pemprov Jabar yang juga sebagai kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin mengatakan majelis hakim PN Bandung sangat tepat dalam memutus perkara ini.
“Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan (sebelumnya). Jadi setelah ini, perkaranya telah dinyatakan selesai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, gugatan kepada Ridwan Kamil yang dilayangkan oleh Panji Gumilang ini, dikarenakan mantan Gubernur Jabar Periode 2018-2023 itu dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran terburu-buru melakukan tindakannya terhadap pemburan Ponpes Al-Zaytun.