Adapun hasil bayaran yang mereka terima, kata Bismo, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar sewa kamar hingga biaya kuliah.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancamannya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tukas Bismo. (YUD)
BACA JUGA: Kesaksian Ayi, Sopir Angkot di Sukabumi yang Antar Pelaku ke Garut Cuma 30 Menit