JABAR EKSPRES – Pekerjaan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Indoor di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor mengalami keterlambatan alias molor dari target yang semestinya, yakni rampung pada akhir Desember 2023.
Diketahui, akibat keterlambatan itu, pihak kontraktor didenda sebesar 1/1.000 dari kontrak senilai Rp7 miliar.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi menjelaskan, bahwa realisasi fisik GOR Bogor Selatan pada akhir 2023 hanya mencapai sekitar 80 persen.
“Jadi didenda sebesar 1/1.000 per hari tetap diberlakukan, meski proyek tinggal finishing atap dan lantai,” ungkapnya dikutip pada Senin, 8 Januari 2024.
Perpanjangan waktu lintas tahun anggaran diberikan, dengan harapan proyek selesai sebelum pertengahan Januari 2024.
Oleh karena itu, Lia menuturkan bahwa kontraktor dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Pejabat Pengadaan Kebutuhan (PPK) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021.
BACA JUGA: Pembangunan GOR Bogor Selatan Tahap 2 Sudah 80 Persen, Cek Fasilitas yang Tersedia!
“Dalam kasus ketidakselesaian pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan hingga 50 hari kalender untuk menyelesaikan proyek,” jelas Lia.
Hal itu menuai sorotan jajaran DPRD Kota Bogor dan meminta agar pihak kontraktor bertanggung jawab penuh dalam proses penyelesaian pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto mendorong agar kontraktor segera menuntaskan pekerjaan dan tidak meleset dari waktu perpanjangan yang diajukan.
“Selain itu, kualitas harus tetap terjaga, meski dikejar target penyelesaian pada Januari 2024 ini,” tegasnya.
Menurutnya, ada dua hal yang harus diperhatikan untuk mengejar penyelesaian. Pertama ditambah man power atau tenaga kerjanya dan kedua masalah logistik yang merupakan hal vital.
“Kalau masalah logistik dan tenaga kerja merupakan masalah internal kontraktor pembangun. Kaitan kontrak kan sudah jelas kapan harus selesai, ketika ada keterlambatan, harus dikenakan hukuman yaitu denda,” papar Iwan.
BACA JUGA: KPU Kota Bogor Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024, 1.114 Masyarakat Dikerahkan
Akan tetapi, dirinya menilai, harus ada titik berat dalam hal ini jangan hanya didenda saja. Melainkan dinas-dinas terkait harus jeli memperhatikan dari segi kualitas pekerjaan.