JABAR EKSPRES – Dekatnya Pemilu 2024 membuat tugas dan besaran gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) semakin penting. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan suara, namun seberapa besar gaji yang mereka terima dan apa tugas-tugas yang harus mereka laksanakan?
Tugas dan Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Tugas Pengawas TPS
Menurut informasi, Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas yang tidak ringan, antara lain:
- Mencegah Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan proses Pemilu berlangsung secara adil dengan mencegah kemungkinan pelanggaran.
- Mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Memantau setiap langkah dalam proses pemungutan suara untuk memastikan hasil yang akurat.
- Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Mencegah potensi manipulasi atau ketidakadilan dengan mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
- Menerima dan Menanggapi Laporan Pelanggaran: Menerima laporan atau temuan pelanggaran Pemilu dan menanggapi dengan cepat.
- Menyampaikan Laporan atau Temuan: Melaporkan temuan atau dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Gaji Pengawas TPS
Gaji Pengawas TPS bervariasi berdasarkan posisi dan pengalaman, sebagai berikut:
- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan
- Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan (non-PNS) hingga Rp1.500.000 per bulan (PNS)
- Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan
- Pengawas TPS: Rp750.000 per bulan
- Pengawas PTPS: Rp1.000.000 per bulan