Pemerintah Tetapkan Aturan Baru, Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar Mulai 1 Januari 2024

JABAR EKSPRES – Pembelian tabung LPG 3 kg, juga dikenal sebagai LPG melon, kini hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar. Aturan ini efektif sejak 1 Januari 2024, dengan pengguna yang belum terdaftar diharuskan mendaftar melalui subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum dapat bertransaksi.

Baca juga : Cara Daftar Pengguna Tabung Gas LPG 3 Kg di Sub Penyalur, Siapkan Dokumen Ini

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan distribusi LPG dengan lebih tepat sasaran, memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang memenuhi syarat.

Pemerintah Dorong Masyarakat untuk Segera Mendaftar agar Bisa Membeli LPG 3 Kg

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mendorong masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG melon. Proses pendaftaran dianggap mudah, cepat, dan aman, hanya memerlukan KTP dan KK yang perlu ditunjukkan di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Tutuka juga menjamin keamanan data pribadi konsumen, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hingga saat ini, sekitar 31,5 juta pengguna LPG 3 Kg telah terdaftar melalui aplikasi merchant Pertamina di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Pendataan pengguna tabung gas melon ini merupakan langkah awal dalam transformasi subsidi LPG sesuai komitmen pemerintah yang diakui dalam Nota Keuangan Tahun 2023. Distribusi tabung melon diarahkan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, dan menyasar rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Baca juga : Catat! Begini Syarat Terbaru Beli Tabung Gas LPG 3 Kg

Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Ditjen Migas dalam pendataan pengguna LPG melon sepanjang tahun 2023. PT Pertamina (Persero) siap melaksanakan penugasan pendistribusian LPG 3 Kg tahun 2024 dengan kolaborasi intens bersama Ditjen Migas, serta Pertamina Patra Niaga yang telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps untuk mendukung transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan