5 Pelaku Pengeroyokan hingga Korban Meninggal di Rancaekek Diringkus Polisi

Selain itu kata Kusworo, saat ini tersangka sendiri merupakan warga sekitar, sedangkan korban yang masuk kedalam rumah Jelita yang mempunyai konflik internal.

Sehingga nantinya perkara tersebut akan terpisah, di mana perkara pengeroyokan ini atau tindakan yang dilakukan oleh kelima orang ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan, atau sebagaimana dalam Pasal 49, yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark,

“Bukan kategori pembelaan atau kategori keadaan darurat. Karena pada saat itu ancaman terhadap saudari Jelita sudah selesai, sudah tidak dalam kondisi menganiaya. Dalam kondisi bersembunyi pun, itu tetap dilakukan penganiayaan bahkan sampai korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Lain hal jika saat dilakukan penganiayaan kemudian membela, kemudian ada efek, di situ kategori noodweer Pasal 49 KUHP.

“Tapi dalam kasus ini ancaman kepada saudari Jelita sudah selesai, bahkan sudah tidak di lokasi penganiayaan, sudah niat akan kabur, namun tetap dilakukan penganiayaan hingga meninggal dunia. Makanya dikenakan sebagai pasal pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,” jelasnya

Atas perbuatannya, kata Kusworo pihaknya langsung mengamankan kelima tersangka, dengan berbagai macam alat bukti yang sudah diamankan.

“Kepada kelima tersangka, dijerat dengan Pasal 150 ayat 3, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Writer: Agi

Tinggalkan Balasan