JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia akan melanjutkan kebijakan bantuan sosial (bansos) 2024 untuk membantu masyarakat yang tepat sasaran dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Terdapat empat jenis bansos 2024 yang akan dicairkan mulai Januari, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Beras 10 Kilogram (BPNT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang diperoleh dari Basis Data Terpadu. Penerima PKH memiliki berbagai hak dan kewajiban, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kehadiran minimal 85% dalam pembelajaran.
Bansos 2024 ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memegang kartu KKS Merah Putih, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Nominal bantuan tersebut bervariasi tergantung kategori penerima, seperti ibu hamil atau nifas sebesar Rp 3 juta per tahun, anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 3 juta per tahun, anak usia SMP/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun, anak SMA/sederajat sebesar Rp 2 juta per tahun, penyandang disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta per tahun, dan lansia sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Baca Juga: 8 Drama Korea 2024 yang Rilis di Bulan Januari
Bantuan Sosial Beras 10 Kilogram akan didistribusikan pada bulan September 2023 dan diberikan kepada penerima BPNT dan PKH. Bantuan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan agar tidak mengalami lonjakan yang signifikan.
Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk melanjutkan bantuan pangan ini dari cadangan beras pemerintah (CBP) hingga Maret 2024, bahkan kemungkinan besar hingga Juni 2024.
BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada dalam kondisi sosial ekonomi 25% terbawah di wilayah pelaksanaan. Penerima mendapatkan bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp 200.000 per bulan, dengan penyaluran setiap dua bulan sehingga dalam setahun ada 6 tahap penyaluran.
Bantuan ini disalurkan melalui kartu keluarga sejahtera yang dapat digunakan untuk membeli beras, telur, dan bahan pokok lainnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai untuk pembiayaan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penerima bantuan ini meliputi peserta didik pemegang KIP/KKS/KPS, peserta didik dan keluarga PKH, peserta didik yatim/piatu/janda, peserta didik yang terkena dampak bencana alam, peserta didik yang putus sekolah, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dan peserta didik pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.