Anas menyatakan bahwa pengadaan calon hakim akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).
Pengadaan hakim akan mengikuti tahapan serupa dengan pengadaan CASN pada umumnya, dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengangkatan sebagai Hakim.
Namun, untuk menjadi hakim, calon hakim akan menjalani uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung.
