“Saya yakin masyarakat Kota Banjar ini sudah sangat cerdas dan kritis menanggapi semua persoalan ataupun permasalahan. Seperti kita ketahui tugas Bawaslu melakukan hal-hal seperti itu. Seperti contoh, ada salah satu Penjabat melakukan hal yang sama tetapi langsung mendapat teguran. Pernah kita mendengar Sekda yang bertamu di salah satu Caleg parpol itu langsung mendapat teguran. Ini jelas jelas bahwa adanya penyebutan partai politik itu jelas jelas ada dan nyata. Tetapi kembali itu adalah hak Bawaslu untuk menentukan terjadi pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
BACA JUGA: Diduga Langgar Netralitas ASN, Atet Handiyana JS Minta Pj Wali Kota Banjar Dicopot
Sebelumnya, Penjabat(Pj) Wali Kota Banjar Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati SE, SH, MSi menanggapi hasil rapor merah evaluasi kinerja para Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia yang menjabat di masa tahapan Pemilu 2024. Evaluasi tentu dilakukan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Penjabat Kepala Daerah. Tidak hanya soal kinerja, tetapi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu indikator penilaian para Penjabat Kepala Daerah.
“Kita belum di evaluasi. Saya kan belum tiga bulan,” ujar Pj Wali Kota Banjar, Hj. Ida Wahida Hidayati.
Hj. Ida Wahida Hidayati mengaku bahwa setelah dirinya diberikan amanah menjabat Pj Wali Kota Banjar terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023 baru terbilang dini. Bahkan satu bulan saja belum memimpin daerah di wilayah selatan timur gerbang masuk Jawa Barat.
“Saya baru 3 minggu (menjabat Pj). Nanti 3 bulan saya dievaluasi. Kegiatan-kegiatan positif itu yang kita laporkan,” tutur Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat itu. (CEP)
BACA JUGA: Bawaslu Banjar Tanggapi Pernyataan Pj Wali Kota Terkait Anaknya yang Nyaleg