JABAR EKSPRES – Kinerja Penjabat (Pj) Kepala Daerah terus dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama di tengah tahun politik Pemilu 2024. Mengingat netralitas Aparatur Sipil Negara harus dipertahankan dan tidak terlibat dalam pemanfaatan jabatan sehingga menggiring pejabat lain masuk dalam politik praktis.
Ini yang terus disoroti oleh semua pihak terhadap para Penjabat Kepala Daerah, salah satunya yang menjadi sorotan adalah Penjabat Wali Kota Banjar.
“Meski kinerjanya belum masuk tiga bulan, tetapi ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri terkait kinerja dan sikap Pj Wali Kota Banjar yang sempat heboh dengan pernyataan mengenalkan anaknya yang Caleg serta menyebutkan salah satu partai politik di acara resmi Pemerintahan,” ujar Pemerhati Kebijakan Pemkot Banjar, Atet Handiyana Juliandri Sihombing, Selasa 2 Januari 2024.
Ia mengatakan, evaluasi memang benar dilakukan setiap tiga bulan pertama awal jabatan atau biasa sering disebut 100 hari masa kepemimpinan Kepala Daerah.
“Tapi nanti kita lihat saja, saya yakin Kementerian Dalam Negeri ataupun Pj Gubernur Jawa Barat akan menilai apakah (pernyataan Pj Wali Kota Banjar) itu pelanggaran atau tidak, ataupun kinerja beliau (Pj Wali Kota Banjar) rapot merah atau tidak. Apabila nanti tidak, kami juga akan melakukan upaya-upaya, karena jelas-jelas disitu terlihat adanya penyebutan nama salah satu partai politik,” ucapnya.
BACA JUGA: Masa Kampanye Pemilu 2024, Caleg Masih Aktif di TP PKK Kota Banjar
Sosok yang digadang-gadang akan mencalonkan diri maju sebagai Wali Kota Banjar ini turut menyesali keputusan Bawaslu Kota Banjar, meskipun itu merupakan hak dari pengawas pemilihan umum. Sebab, ini akan memuat imbas terhadap demokrasi di Indonesia khususnya di Kota Banjar.
“Kalau menurut saya pribadi keputusan Bawaslu kurang tepat. Dan mohon di kaji ulang karena ini akan berimbas jelek terhadap demokrasi khususnya di Kota Banjar,” kata Atet.
Pengusaha Muda asal Langensari, Kota Banjar yang sukses di kota besar ini mengatakan, keputusan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Pj Wali Kota Banjar Hj. Ida Wahida Hidayati ini sesuai dengan fungsi dan jabatan selaku pengawas pemilihan umum. Namun, ia meyakini bahwa masyarakat Kota Banjar sudah cerdas dan kritis menilai apakah keputusan Bawaslu Kota Banjar itu berkeadilan atau tidak.