Keterangan Bawaslu Kota Bogor
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Suriantona Siburian menyebut, bahwa pemanggilan Lurah Bubulak, Arief Rusdiman untuk diminta keterangan atau klarifikasi atas temuan Bawaslu Kota Bogor dugaan pelanggaran kampanye.
“Hari ini kita sudah meminta keterangan klarifikasi dari Pak Lurah terkait kegiatan tanggal 17 Desember itu di daerah Kelurahan Bubulak. Kenapa kita panggil Pak Lurah karena kegiatan itu dihadiri salah satu caleg dari DPR RI, Camellia Pandu Winata atau Camel Petir,” ujar Anto sapaan Suriantona Siburian.
Dirinya membeberkan, hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari Lurah Bubulak membuat dugaan awal terpatahkan. Sebab yang bersangkutan telah menyampaikan situasi dan kondisi yang sebenarnya terjadi.
Dalam hal ini, lurah tidak tahu kalau yang memberikan amplop itu langsung dari pihak caleg, di mana caleg itu menitipkan beberapa amplop untuk dibagikan ke anak yatim.
“Makanya kita minta keterangan Pak Lurah, dia mengetahui tidak hadirnya caleg hingga pembagian amplop karena diserahkannya ke Pak Lurah,” sebutnya.
Kendati demikian, Anto menjelaskan, bahwa informasi dari Ketua Karang Taruna setempat dan panitia acara, bahwasannya pada saat pelaksanaan caleg yang bersangkutan itu berada di ruang tunggu dan area lokasi acara.
Namun, pihaknya belum mengetahui apakah saat di acara caleg ini memberikan bahan kampanye atau tidak.
“Nanti kita cari tahu kembali. Selain itu, tidak ada informasi dari caleg tersebut jika akan menghadiri acara itu, yang kita tahu ada kegiatan Band Reggae,” tukas Anto. (YUD)