JABAR EKSPRES – Beredar sebuah foto yang menunjukan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpasang di depan bangunan sekolah dasar di Kota Banjar.
Tampak terlihat APK itu terpasang di sebelah persis dinding sekolah dasar di wilayah Kecamatan Pataruman. Lokasi detailnya berada di SDN 3 Pataruman, Jalan Purnomo Sidi No. 36, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar buka suara terhadap apa yang sebenarnya terjadi. Kepala Disdikbud Kota Banjar, H. Kaswad menjelaskan bahwa itu bukan dilakukan oleh pihak sekolah. Pihak sekolah justru tidak tahu kapan APK itu dipasang di lingkungan sekolahnya.
“Saya kira itu bukan dilakukan oleh pihak sekolah. Saya nanti perintahkan kepada Kepala Sekolahnyabagat alat peraga itu dipindahkan oleh tim suksesnya,” ujar H Kaswad, Rabu 27 Desember 2023.
Ia menjelaskan, Disdikbud Kota Banjar telah memberikan arahan kepada setiap kepala sekolah di masa kampanye Pemilu 2024. Bahkan, para kepala sekolah pun memahami atas arahan itu untuk melindungi dari potensi pelanggaran Pemilu 2024.
BACA JUGA: Masyarakat Keluhkan APK di Bunderan Cibiru, Ada yang Hampir Tutupi Trotoar
“Kepala Sekolah sudah diberikan arahan. Mereka sudah paham (bahwa) Kantor Pemerintah tidak boleh di pake kampanye,” katanya.
Ia berpesan kepada seluruh kepala sekolah di bawah lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar agar aktif terhadap kondisi lingkungan tempat bertugas. Terutama, apabila ada yang hendak memasang agar ditegur karena itu melanggar peraturan pemilu 2024.
“Kepada kepala sekolah, kalo ada yang memasang, mohon diberikan pengertian kepada tim suksesnya. Agar segera untuk di pindahkan,” tuturnya.
Terpisah, Solehan selaku Anggota Bawaslu Kota Banjar mengatakan, alat peraga kampanye itu sudah diatur dalam PKPI dan Undang-undang Pasal 928 terkait pemasangan alat kampanye. Mengenai kejadian APK di lingkungan pendidikan itu sudah diinfetarisir.
“APK yang berada di dinding sekolah, kami akan melakukan koordinasi ke timses yang bersangkutan. Jika tetap ngeyel, ya kita akan rekomendasikan ke pol PP untuk mencabut atau memindahkan,” kata Solehan. (CEP)