JABAR EKSPRES – Ribuan buruh di Jawa Barat (Jabar) yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) hari ini, Rabu, 27 Desember 2023, akan kembali menggelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.
Aksi yang dilakukan dalam bentuk pengawalan terhadap rapat pembahasan terkait pemberian upah pekerja diatas satu tahun ini, Ketua SPSI Jabar Roy Jinto menyebut setidaknya akan diikuti oleh 1000 buruh.
“Hari ini kita aksi di kantor Disnaker Jabar untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dalam membahas upah pekerja buruh masa kerja satu tahun. Dan aksi di ikuti 1000 orang dari perwakilan anggota SPSI,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
BACA JUGA: Buron 3 Bulan, NF Pelaku Tindak Asusila pada Muridnya di Tangerang Akhirnya Diringkus Polisi
Dalam aksi kali ini, para buruh akan kembali meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk segera merevisi keputusan Gubernur (Kepgub) penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2024 (UMK).
“Masih dengan tuntutan yang sama dengan aksi-aksi sebelum nya, kita akan meminta revisi Kepgub UMK 2024, dan Pj (Penjabat) Gubernur segera menetapkan kembali upah pekerja buruh masa kerja satu tahun atau lebih, dan kami juga menolak UU Cipta Kerja,” ujarnya
Roy menuturkan dalam melakukan pengawalannya, para buruh di Jabar akan terus melakukan aksi hingga semua tuntutannya di akomodir oleh Pemprov Jabar.
“Kita akan terus aksi dan melakukan mogok daerah seperti bulan November kemarin, bahkan gelombang aksi juga terus akan terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar Bey Teriadi Machmudin mengaku bahwa Pemprov tidak akan merubah keputusannya atau merevisi penetapan UMK 2024 yang menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
”Intinya begini, saya kan penjabat gubernur yang juga ASN. Ada peraturan pemerintah, PP Nomor 51. Jadi saya tidak akan merevisi. Saya akan patuh pada PP 51,” ungkapnya beberapa waktu lalu.