1.201 Orang dengan Gangguan Jiwa di KBB Berhak Nyoblos pada Pemilu 2024

JABAR EKSPRES  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendata ada 1.201 orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman memastikan, ribuan ODGJ itu dapat menyalurkan hak suaranya.

“Mereka semua bisa menyalurkan hak suaranya pada saat Pemilu 2024,” kata Ripqi saat dihubungi, Rabu (27/12/2023)

Menurut Ripqi, warga dengan gangguan kejiwaan yang terdata dalam DPT itu bukanlah ODGJ yang dijumpai atau berkeliaran di jalan raya. Akan tetapi kata dia, mereka yang mempunyai riwayat gangguan kejiwaan.

BACA JUGA: Eka Anugrah Mantap Sumbangkan 100 Unit Mobil untuk TIM AMIN, dari Mana Sumber Dananya?

Hal itu ditegaskan Ripqi, setelah petugas KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data warga disabilitas mental itu yang masuk dalam DPT itu.

“Mereka tersebar di 16 atau semua kecamatan yang ada di Bandung Barat, dan petugas KPU di wilayah sudah mendata semua,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut dia, bagi mereka yang memiliki riwayat keterbelakangan mental. ODGJ tersebut harus mengisi formulir C5 dan surat pernyataan.

“Ada ketentuan nantinya, mulai dari mengisi formulir C5 dan mereka pun saat hendak menyalurkan hak suaranya harus didampingi oleh pihak keluarga,” katanya.

Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan ada atau tidaknya ODGJ itu yang saat ini dirawat di rumah sakit jiwa karena berdasarkan hasil pendataan, mayoritas dari mereka ada di rumahnya masing-masing.

“Kami baru mengklasifikasikan pemilih disabilitas. Kalau terkait ada yang dirawat di rumah sakit jiwa, kami belum menerima informasi,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan