JABAR EKSPRES – Warga disabilitas di Jawa Barat memiliki hak pilih. Mereka juga bakal mencoblos dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Termasuk di dalamnya disabilitas mental.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024. Jumlahnya ada 35.714.901 pemilih. Termasuk DPT yang terbesar di Indonesia.
Dalam DPT itu juga tercatat ada pemilih disabilitas sebanyak 146.751 orang. Rinciannya, sensorik netra ada 16.276, sensorik rungu 7.105, sensorik wicara 15.919, disabilitas fisik 66.817, intelektual 7.922, dan disabilitas mental 32.712 orang.
BACA JUGA: Kepala BP2MI Sebut Banyak Pengaduan Pekerja Migran di Sepanjang Tahun 2023
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Herdi Ardia mengungkapkan, para pemilih disabilitas itu tentu tetap berhak memilih. Termasuk di dalamnya para disabilitas mental.
Mereka tetap bisa mencoblos dengan pendampingan. “Pemilih disabilitas dapat dan berhak didampingi oleh petugas ataupun keluarga pemilih,” terangnya.
Menurut Herdi, yang dimaksud pemilih disabilitas mental adalah mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak bergejala berat. “Kami tidak ada istilah ODGJ dalam daftar pemilih, namun disabilitas mental. Tetapi bukan mereka yang berada di pinggir jalan atau bergejala berat. Ini perlu diluruskan,” terangnya.
BACA JUGA: Mini Mania Tambah Titik Macet di Puncak, Pengelola pun Disoal
Masih kata Herdi, penyandang disabilitas mental tidak akan menggunakan hak suara di Tempat Pemunguan Suara (TPS) khusus. KPU Jabar hanya menyediakan beberapa titik untuk TPS Khusus. Seperti di Lembaga Pemasyarakat, Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, dan Universitas.
KPU sendiri juga terus berupaya memberikan fasilitas maksimal kepada para pemilih. Tujuannya agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar. (son)