JABAR EKSPRES – Proses Pemilihan Umum (Pemilu), saat ini tengah berada di tahapan masa kampanye. Sejak 28 November 2024, sejumlah partai politik (Parpol) serta peserta Pemilu pun diminta untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku.
Kendati demikian, di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung ditemukan pelanggaran kampanye sebanyak 15 jenis oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Ketua Panwaslu Kecamatan Cileunyi, Muhammad Husni Rijal mengatakan, sebanyak 15 jenis pelanggaran kampanye itu ada yang ringan hingga pelanggaran berat.
“Ya, Panwaslu Kecamatan Cileunyi di masa kampanye pemilu 2024 hingga saat ini menemukan 15 pelanggaran kampanye. Sudah di rekomendasikan ke Bawaslu Kabupaten Bandung untuk ditindak lanjuti,” kata Rijal saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).
BACA JUGA: Bawaslu Kota Cimahi Jelaskan Perizinan Kampanye di Lingkup Perguruan Tinggi
Dijelaksan, sebanyak 15 pelanggaran kampanye tersebut, di antaranya dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta pemilu yang tidak sesuai aturan.
Kemudian Rijal menambahkan, pelanggaran lainnya yakni, berupa kampanye di luar jadwal dan kampanye di luar batas wilayah yang telah ditentukan aturan.
“Terkait pelanggaran kampanye pemilu dari sejumlah pihak diluar Panmaslu, terutama dari masyarakat hingga saat ini, Panwaslu belum menerima laporan,” jelasnya.
Diungkapkan Rijal, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.
Diketahui, tentang aturan dari tahapan kampanye yang sedang berlangsung, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, tahapan kampanye pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Sedangkan terkait teknis pelaksanaan kampanye yang menjadi dasarnya adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemilih Disabilitas Mental di Jabar Ada 32 Ribu, Bisa Didampingi Saat Nyoblos
Rijal menerangkan, jajaran Panwaslu Kecamatan Cileunyi dan Penwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Cileunyi, siap untuk mengawasi kegiatan tahapan kampanye yang hari ini sedang berlangsung.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut juga terlibat dalam mengawasi kampanye pada pemilu 2024 ini,” terangnya.
Dipaparkan Rijal, pengawasan partisipatif masyarakat sangatlah penting, untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.