Selanjutnya, tahun 2023 dikeluarkan Perbup dengan tarif Rp12.000 per orang dengan rincian untuk Dinas Pariwisata Rp7.000 per orang, untuk Dinas Lingkungan Hidup Rp5.000 per orang. Sedangkan berdasarkan Perda Kendaraan untuk roda dua Rp3.000, roda empat Rp5.000, Bus/Truk Rp8.000.
BACA JUGA: Timnas AMIN: Dongeng Pilpres Satu Putaran Perlu Diruntuhkan
“Pedagang dan pedagangan di Kawasan Wisata Cibodas menolak Perbup 2023 yang mengatur tarif yang baru yang makin memberatkan. Saya bersama masyarakat dan pedagang di kawasan Wisata Cibodas bersama-sama akan memperjuangkan agar retribusi itu mengacu pada Perdes Desa Cimacan 2018 yang telah diubah dengan Perdes 2020, dan seluruh pemasukan masuk ke PADES,” pungkasnya. (*)