“Nanti mekanismenya, ketika APK yang sudah diamankan oleh Satpol PP, bisa diambil oleh caleg atau partai selama kurun waktu 3 hari dari penindakan,” bebernya. (Ped)
BACA JUGA: Masuki Masa Kampanye Pemilu 2024, Pelanggaran dari Peserta dan Relawan Jadi Sorotan Tajam