Selain itu, Kusworo menyebut penangkapan para pelaku ini juga tak lepas dari video viral dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Setelah itu dilakukan pencarian berdasarkan dengan video yang viral kami bisa langsung mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga:Dewan Banyak Terima Keluhan Masyarakat Terkait Pembangunan Tak Berizin di Kota BandungJalan Kolonel Masturi Titik Terpadat Kemacetan saat Libur Nataru, Dishub Kota Cimahi Persiapkan Hal Ini
“Dan pasal 212 KUHP tentang barang siapa yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat yang sah pada saat melaksanakan kedinasan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” terangnya.
Selain itu, Kusworo menyebut setelah mengamankan 4 pelaku pihaknya pun masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron
“Kita amankan 4 pelaku dan satu pelaku masih buron. Kami sudah masukan dalam daftar pencarian orang atas nama Ujang alias Kampeng. Pekerjaannya buruh. Usia 54 tahun. Beralamat di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuan, Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Selain itu dalam mengamankan 4 pelaku ini pihaknya pun mendapati adanya senjata api rakitan yang merupakan milik pelaku yang buron.
“Kebetulan yang memiliki senjata api rakitan ini adalah tersangka yang kabur. Kami sudah melakukan penggeledahan ke rumahnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi atau keterkaitan tempat bermain dari tersangka. Sehingga sampai kita bisa melakukan penangkapan kepada tersangka DPO itu,” pungkasnya. (Agi)
