JABAR EKSPRES, BOGOR– Satpol-PP Kabupaten Bogor mengamankan sebanyak 11 perempuan yang diduga melakukan prositusi melalui aplikasi Mi Chat di sebuah kontrakan yang bertempat di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kabid Penertiban Pol PP, Rhama Khodara menyampaikan, operasi itu dilakukan atas adanya laporan terkait kontrakan tersebut.
“Jadi hasil laporan dari masyarakat, melalui Instagram, adanya prostitusi di sebuah kontrak. Kita tindak lanjuti dengan operasi, didapati 11 (orang) untuk pemain Mi Chat, 8 (orang) lainnya bukan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (22/12).
Baca juga: Sosialisasi Perda Jabar, Upaya Mencegah dan Melindungi Perempuan
Belasan perempuan berusia 22-35 tahun tersebut ditindaklanjuti dengan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal yang serupa.
“Di sini kita data dan berikan surat pernyataan dan arahan, telepon keluarga, serta dipulangkan,” ucapnya.
Seharusnya, para perempuan yang terjaring razia dan terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK) dibawa ke panti rehabilitasi milik Provinsi Jawa Barat di wilayah Sukabumi.
“Kenapa tidak dikirim ke Panti, karena dinsos provinsi di Sukabumi, hanya bisa menerima di bulan februari 2024. Sebetulnya kita kurang puas kalo hanya dipulangkan,” tegasnya.
Rhama juga meminta RT dan RW di kontrakan tersebut untuk menegur pemilik kontrakan.
“Intinya sudah memberikan arahan pengertian ke mereka, termasuk RT/RW ke kantor. Pemilik kontrakan harus ditegor, masa gak tahu pemiliknya dipakai tempat begituan,” pungkasnya. (SFR)