“Dari kasus tersebut pelaku akan dikenai Pasal 81 jo 76D dan atau 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPΡΟ,” pungkasnya.
Terbongkarnya Kasus Penculikan dan Penjualan Anak, Ini Tanggapan Pj Wali Kota Bandung
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News