- Pencairan di Kantor Pos:
Jika Anda terdaftar untuk pencairan di kantor pos, pencairan dilakukan dengan nilai Rp 600 ribu untuk tiga bulan sekali.
- Penarikan Dana:
Setelah pencairan bansos BPNT, segera lakukan penarikan uang yang telah disimpan di rekening bank Himbara atau di kantor pos.