JABAR EKSPRES – Reka adegan atau rekonstruksi pembunuhan RS (37) alias Roslindawati Siboro, bank keliling atau penagih utang yang harus tewas di tangan nasabahnya sendiri yakni PS (28) alias Putri Sumiati seorang ibu rumah tangga.
Rekonstruksi tersebut digelar di kediaman rumah Putri yang beralamat di Jalan Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa dalam rekontruksi yang digelar itu terdapat puluhan reka adegan dari mulainya menagih hutang hingga korban dibuang ke Sungai Cipelang.
Baca juga: 3 Pemuda Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan di Rancamanyar
“Kami sudah lakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara, tadi dilaksanakan 48 adegan. Kemudian, saat ini juga, kita akan melanjutkan ke TKP kedua, yaitu tempat pembuangan jenazah,” ujarnya pada awak media Rabu 20 Desember 2023.
Masih kata dirinya, dari 48 reka adegan tersebut, belum ditemukan fakta baru, rekontruksi tersebut masih sama dengan keterangan yang dipaparkan pelaku.
“Sejauh ini masih sesuai dengan BAP dari pelaku, nanti kita akan melihat TKP yang kedua. Kemudian TKP yang pertama tadi, kita memang ada penyesuaian dari keterangan pelaku,” paparnya.
Bagus menuturkan, kematian korban berada pada reka adegan ke-30. Namun, saat korban dibawa ke kamar dan ditidurkan oleh pelaku, korban masih bisa bernafas.
“Kita akan melakukan gelar ekspos kembali dengan jaksa, apakah ada keterangan atau alat bukti baru yang adanya tersangka yang lain. Tersangka sementara masih satu, kita masih perlu pendalaman kembali,” pungkasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan Putri Sumiati, dirinya disangkakan dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun, dan juga Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Mg9)
Baca juga: Terduga Teroris di Tangerang Terkenal Dengan Sosok Dermawan di Mata Tetangga