JABAR EKSPRES – Menyikapi banyaknya pelanggaran pemasangan APK, khususnya di badan pohon yang ditancap paku. Bawaslu Kota Cimahi, Satpol PP, Damkar, dan DLH melaksanakan operasi gabungan pembersihan APK tersebut.
Dimulai dengan apel di Plaza Rakyat depan kantor Satpol PP pada, Sabtu (16/12), tim bergerak di sepanjang jalan Demang Harjakusuma, Jalan Ciawitali, Jalan Encep Kartawijaya, dan Jalan Sangkuriang.
Kabid Tata Lingkungan DLH Cimahi, Agus Irwan Kustiawan mengatakan pemasangan APK di pohon menggunakan paku telah melanggar ketertiban umum.
BACA JUGA: Intensifkan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 untuk Tutup Ruang Kecil Pelanggaran
“APK yang melanggar pemasangan diturunkan oleh tim. Pemasangan APK di badan pohon melanggar Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum Pasal 24 Ayat b,” ucapnya melalui seluler, Selasa (19/12).
Agus menerangkan, pemasangan APK di tempat yang dilarang telah melanggar Perda No. 13 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan RTH pasal 49 ayat b.
“Selain itu, tercantum juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 36, dan berdasarkan laporan masyarakat pada DLH Kota Cimahi terkait pemasangan APK dengan paku di pohon,” jelasnya.
Terkait dengan kegiatan operasi gabungan pada pemasangan APK di tempat yang terlarang, khusunya pada pohon-pohon di sepanjang jalan Kota Cimahi, Agus mengatakan bila kedapatan pelanggaran kembali, Bawaslu akan berkoordinasi terkait operasi tersebut.
BACA JUGA: Cegah Markup, Bawaslu Jabar Awasi Distribusi Logistik Pemilu Secara Melekat
“Ranahnya Bawaslu, kalau melihat masih banyak pelanggaran dan masa kampanye masih, kurang lebih dua bulan lebih,” ujarnya.
Kondisi pohon yang ditancap paku, Agus menyatakan saat ini kondisi pohon masih dalam keadaan sehat, namun dikhawatirkan kedepannya dapat merusak pohon tersebut.
“Kalau yang dipasang APK, pohon-pohon dalam keadaan sehat, hanya dikhawatirkan dalam jangka panjang, akibat pemasangan paku bisa mengakibatkan pohon sakit,” pungkasnya. (Mong)