Jelang Akhir Tahun, 25 Tersangka Pengedar dan Bandar Narkoba Diamankan Polresta Bogor

Jelang Akhir Tahun, 25 Tersangka Pengedar dan Bandar Narkoba Diamankan Polresta Bogor
Kapolresta Bogor Kota, Kombe Pol Bismo Teguh Prakoso bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika beragam jenis, Senin (18/12). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba menjelang akhir tahun 2023 ini dengan mengamankan 25 orang tersangka.

Tercatat dalam periode tanggal 1 sampai 18 Desember 2023 sebanyak 18 kasus narkotika mulai dari jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat keras tertentu berhasil dibongkar dengan barangbukti yang turut diamankan.

“Ini jelas, kalau disalahgunakan bisa berdampak pada diri penggunanya, orang di sekitar dan masyarakat umum lainnya,” serunya.

Baca Juga:Gunung Kembar Lewotobi Naik Status Waspada, Pendaki Diimbau Menjauhi KawahBuktikan Miliki Banyak Pengalaman, Gibran Siap Hadapi Debat Cawapres

Bismo menjelaskan, bahwa dari 25 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari kasus Sabu-sabu yang berjumlah 8 tersangka, Ganja 7 tersangka, Tembakau Sintetis 8 tersangka dan Obat keras tertentu berjumlah 2 tersangka.

“Total barang bukti yang di sita diantaranya Sabu-sabu seberat 244,48 gram, Ganja 7.466,57 gram atau 7,4 kilogram, Tembakau Sintetis 636,69 gram dan Obat keras tertentu 2.230 butir,” ungkap Bismo.

Menurutnya, dengan berhasilnya mengungkap kasus tersebut, menangkap pelaku dan menyita barang buktinya, Polresta Bogor Kota telah menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa masyarakat dari potensi kerawanan penyalahgunaan ganja.

Sementara pada yersangka peracik tembakau sintetis Pasal 113 Ayat (1) dengan ancaman 5-15 tahun penjara tentang UU Narkotika.

“Kemudian, tersangka obat-obatan keras tertentu Pasal 436 Ayat (2) UU Nomo 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, tidak cakapnya seseorang mengedarkan farmasi tersebut, tidak memiliki keahlian, tidak memiliki sertifikasi dosis dan sebagainya, tidak bisa mengukur sehingga rawan disalahgunakan bagi para penggunanya, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukas Bismo. (YUD).

0 Komentar