JABAR EKSPRES – Pihak kepolisian menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Panca Darmansyah adalah ayah dari empat bocah yang tewas di dalam kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Sudah tersangka itu statusnya,” kata AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (14/12/2023) dikutip dari PMJNews.
Baca Juga:Pemborong Kantor BPS Banjar Terancam Pidana, Disnaker Beberkan AlasannyaForkopimda Kabupaten Bandung Cek Jalur dan Objek Wisata Jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
“Ada dua hal kasus yang harus kami selesaikan, yang satu kasus KDRT, yang satu kasus pembunuhan berencana dan pasti apabila sudah selesai semuanya akan kami sampaikan ke masyarakat,” jelasnya.
