Polisi Tetapkan Panca Darmansyah Sebagai Tersangka KDRT Jagakarsa

Sadis! Panca Darmansyah Bekap 4 Anak Selama 15 Menit hingga Wafat
Wakil Ketua KPAI Jasa Putra saat mendatangi kontrakan keluarga korban di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis pagi (7/12). (Dok. KPAI)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pihak kepolisian menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Panca Darmansyah adalah ayah dari  empat bocah yang tewas di dalam kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Sudah tersangka itu statusnya,” kata AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (14/12/2023) dikutip dari PMJNews.

Baca Juga:Pemborong Kantor BPS Banjar Terancam Pidana, Disnaker Beberkan AlasannyaForkopimda Kabupaten Bandung Cek Jalur dan Objek Wisata Jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

“Ada dua hal kasus yang harus kami selesaikan, yang satu kasus KDRT, yang satu kasus pembunuhan berencana dan pasti apabila sudah selesai semuanya akan kami sampaikan ke masyarakat,” jelasnya.

0 Komentar