Polisi Tetapkan Panca Darmansyah Sebagai Tersangka KDRT Jagakarsa

JABAR EKSPRES – Pihak kepolisian menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Panca Darmansyah adalah ayah dari  empat bocah yang tewas di dalam kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Keempat anak yang diduga dihabisi oleh sang ayah adalah VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

BACA JUGA: Pemborong Kantor BPS Banjar Terancam Pidana, Disnaker Beberkan Alasannya

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resrkrim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu berdasatlan pada gelar perkara yang dilakukan pada awal pekan lalu.

“Sudah tersangka itu statusnya,” kata AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (14/12/2023) dikutip dari PMJNews.

“Ada dua hal kasus yang harus kami selesaikan, yang satu kasus KDRT, yang satu kasus pembunuhan berencana dan pasti apabila sudah selesai semuanya akan kami sampaikan ke masyarakat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan