Bakal Kena Sanksi, Influencer Diingatkan Tidak Terima Tawaran Iklan Parpol

Bakal Kena Sanksi, Influencer Diingatkan Tidak Terima Tawaran Iklan Parpol
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti. (Nizar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Publik figur di media sosial atau influer diingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk tidak menerima tawaran iklan partai politik (parpol). Lantaran terancam dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan kampanye.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti lantas mengimbau, para influencer terutama yang berdomisili di Kota Bandung, supaya dapat menahan diri. Termasuk menghindari tawaran beriklan dari para peserta pemilu tersebut.

Sementara itu, para peserta pemilu masih diperbolehkan kampanye di dalam akun media sosial official-nya masing-masing. Setiap peserta pemilu hanya boleh punya maksimal 20 akun official. Bukan pribadi.

Baca Juga:KPU Kota Bandung Tegaskan Pendaftaran KPPS Masih DibukaSoroti Penanganan Kemiskinan, Komisi IV Bongkar Soal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kota Bogor

Suharti menegaskan, perihal ketenuan kampanye di media massa. Misalnya media cetak, elektronik ataupun daring. Peserta pemilu mulai boleh melakukan dengan memasang iklan pada 21 Januari – 10 Februari 2024.

“Masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Namun, peserta politik dapat berkampanye dengan memasang iklan di media massa mulai 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024,” tandasnya. (zar)

0 Komentar