JABAR EKSPRES – Publik figur di media sosial atau influer diingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk tidak menerima tawaran iklan partai politik (parpol). Lantaran terancam dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan kampanye.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti lantas mengimbau, para influencer terutama yang berdomisili di Kota Bandung, supaya dapat menahan diri. Termasuk menghindari tawaran beriklan dari para peserta pemilu tersebut.
Dia menjelaskan, langkah kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang, termasuk iklan kampanye politik, tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
BACA JUGA: KPU Kota Bandung Tegaskan Pendaftaran KPPS Masih Dibuka
“Berdasarkan peraturan, peserta Pemilu tak boleh berkampanye (memasang iklan kampanye) di influencer (platform media sosial),” ungkap Suharti kepada wartawan, Jumat, 15 Desember 2023.
Sementara itu, para peserta pemilu masih diperbolehkan kampanye di dalam akun media sosial official-nya masing-masing. Setiap peserta pemilu hanya boleh punya maksimal 20 akun official. Bukan pribadi.
“Itu pun mesti sudah dilaporkan ke KPU. Satu hari setelah masa kampanye selesai, akun kampanye itu mesti ditutup,” jelasnya.
BACA JUGA: Kerap Terjadi Kecelakaan, Warga Minta Perlintasan KAI di Cilame Diberi Palang Pintu
Adapun tindak pelanggaran metode kampanye tersebut menjadi kewenangan Bawaslu. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU sudah menjalin kerja sama dengan Google dan Meta.
Suharti menegaskan, perihal ketenuan kampanye di media massa. Misalnya media cetak, elektronik ataupun daring. Peserta pemilu mulai boleh melakukan dengan memasang iklan pada 21 Januari – 10 Februari 2024.
“Masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Namun, peserta politik dapat berkampanye dengan memasang iklan di media massa mulai 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024,” tandasnya. (zar)