Oknum ASN Tersandung Kasus Penggelapan Uang Rp137 Juta, Ini Tanggapan Pj Wali Kota Sukabumi

JABAR EKSPRES –  AS alias Andri Setiawan tersangka kasus penggelapan uang yang merugikan A (48) warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi yang mengalami kerugian hingga ratusan juta.

 

Mulanya Andri memberikan iming-iming berupa 16 paket proyek pengadaan fasilitas kesehatan (faskes) hewan terpadu tahun anggaran 2022. Namun, sebelum memberikan paket proyek tersebut, Andri meminta sejumlah uang sebagai syarat diberikannya paket itu kepada A.

 

Andri menerima uang sebesar Rp137 juta sebagai mahar, agar pengadaan proyek itu diberikan kepada A. Karena paket yang dijanjikan tak kunjung diberikan, akhirnya A membuat laporan kepada pihak kepolisian pada 11 September 2023 lalu. Sementara Andri, telah melakukan tindakan itu pada 13 Januari 2022 di kantor CV Makmur Jaya, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

 

 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Andri, kini dirinya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani hukuman. Dirinya dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan pidana dengan hukuman penjara 4 tahun. Kemudian Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan pidana dengan hukuman penjara 4 tahun.

 

 

Pejabat Sementara (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji turut komentari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut yang kini di bui.

 

Andri melakukan praktik kotor itu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), Januari 2022 lalu. Kini dirinya menjabat sebagai salah satu staf ahli wali kota.

 

Saat diwawancarai oleh awak media, Kusmana mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti sesuai dengan proses hukum yang menimpa ASN-nya itu.

 

“Saya kira ikuti proses hukum yang sudah berjalan, hal ini juga mungkin nanti kita ada satu langkah, hal hal terkait aturan disiplin pegawai negeri sipil, tapi kita lihat dulu sejauh mana proses hukum ini berjalan nanti kita kaji, nanti ada aturan khusus terkait displin tersebut,” ujarnya pada Rabu (13/12/2023).

 

Dirinya juga membeberkan, meskipun salah satu staf ahlinya berhadapan dengan hukum, hal itu tak menjadi penghalang untuk kinerja di lingkungan pemerintahan Kota Sukabumi.

 

“Ya karena ada 3 staf ahli kita bisa membagi tugas ke yang 2 dan memang bisa lebih produktif,” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan