“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” ungkapnya.
Erna pun mengimbau para wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk senantiasa menjalankan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.