BANDUNG, JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, hari ini Rabu (13/12) akan membacakan berkas putusan atau vonis kepada 3 orang terdakwa kasus suap Proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City.
Dari pantauan Jabar Ekspres di Lokasi, ketiga terdakwa yakni mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, terlihat raut wajahnya sangat tegang bahkan panik menunggu hasil putusan atau vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim.
Selain itu, ketiganya juga nampak gelisah mengingat hasil tuntutan kemarin Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta kepada majelis hakim untuk melakukan vonis para terdakwa sesuai dengan hasil tuntutannya.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU KPK telah menutut ketiga terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City dengan ancaman penjara selama 5 tahun untuk Yana Mulyana, 4,6 tahun untuk Dadang Darmawan, dan 4 tahun untuk Khariur Rijal.
“Mereka terbukti dua pasal, yang pertama penerimaan suap sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 a, kemudian penerimaan gratifikasi 12 B. Kemudian untuk pak Khariur Rijal, itu kita minta dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, Dadang Darmawan 4 tahun 6 bulan, dan Yana Mulyana selama 5 tahun,” ucap Tito usai persidangan di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Rabu (29/11) kemarin. (San)