Orang Tua Korban Perundungan di Sukabumi Laporkan Dugaan Intervensi Pihak Lain

Jabar Ekspres – Pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota menanggapi laporan terbaru terkait kasus perundungan atau bullying yang terjadi di sebuah SD swasta di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Laporan terbaru tersebut disampaikan oleh DS (45), orang tua dari L (9), siswa yang diduga menjadi korban perundungan. Bersama kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, DS mendatangi Polres Sukabumi Kota pada Senin (11/12/2023) untuk membuat laporan baru. Laporan tersebut berisi dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, menanggapi laporan baru terkait kasus perundungan yang dilaporkan oleh orang tua korban, DS, bersama kuasa hukumnya.

Bagus mengatakan, DS dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang melakukan intervensi, intimidasi, baik secara fisik maupun psikis kepada korban, L.

BACA JUGA: Naik ke Penyidikan, Perundungan L di Sukabumi Libatkan 2 Anak

“Yang dilaporkan sekarang ini bahwa di media sosial ramai adanya intervensi dari orang tua (terduga pelaku), makanya kemarin pada saat pihak pengacara dan pelapor memberikan keterangan atau statement di media soisal sampai saat ini kami baru menerima laporan kemarin. Jadi kemarin itu kami baru menerima laporan,” ujarnya pada awak media selasa (12/12/2023).

Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun juga mengatakan, pihak pelapor, yaitu orang tua korban, DS, belum bersedia dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban. Keterangan tersebut akan dijadwalkan kembali.

“Pengacaranya akan menyusun ulang tentang waktu, karena yang dilaporkan 8 orang ini tentunya akan memerlukan waktu dalam penyelidikan, untuk prosesnya kita akan memintai keterangan dari para saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, kami juga menunggu keterangan dari pelapor sendiri yang sampai saat ini belum siap atau belum memberikan keterangan sebagai saksi,” jelasnya.

Bagus Panuntun menjelaskan, pihaknya akan memeriksa semua saksi, baik saksi pelapor, saksi korban, maupun saksi yang diajukan oleh pelapor. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari beberapa tahapan penyelidikan yang akan dilakukan oleh kepolisian.

“Nanti setelah kita memeriksa saksi pelapor, memeriksa saksi-saksi yang lain atau yang nanti diajukan pelapor, baru kita akan mengundang pelapor, berarti sifatnya masih penyelidikan, jadi kami wawancara kepada saksi, baik saksi dalam sekolah, dari pelapor sendiri atau dari anak-anak,” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan