JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi Kota memastikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak atau perundungan yang dialami L siswa kelas 3 SD swasta di Kota Sukabumi naik ke tahap penyidikan. Hal itu dipastikan setelah Polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga gelar perkara pada Jum’at, 8 Desember 2023.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari 12 orang saksi serta melakukan gelar perkara dan dua alat bukti, maka kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang pelajar sekolah dasar ini naik ke tahap penyidikan, terhitung mulai tanggal 8 Desember,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun seperti yang dikutip oleh Jabar Ekspres dari instagram @polres_sukabumikota, senin 11 Desember 2023.
“Hari ini juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” sambungnya.
Dirinya mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
BACA JUGA: Peradi Kota Bogor Gandeng Wartawan Lakukan Deklarasi Damai Pilpres 2024
“Dari hasil penyelidikan sementara, ada dua terlapor yaitu dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan,” sebutnya.
Menyikapi informasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak yang tersebar luas di media sosial, Bagus memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Mengenai informasi yang beredar di media sosial, tentunya masih kita dalami, karena saat ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Jadi kami akan melakukan upaya-upaya Kepolisian lainnya,” terangnya.
“Kami pastikan semua kegiatan penyidikan baik di kasus ini maupun kasus lainnya tetap dilaksanakan secara obyektif dan profesional.” imbuhnya.
Untuk informasi tambahan, dugaan kasus kekerasan itu bermula pada Februari 2023 lalu, yang membuat L mengalami patah tulang pada bagian tangan sebelah kanan, problem tersebut sempat berakhir damai. Namun kasus tersebut kembali menghangat. Kemudian pada 16 Oktober 2023 orang tua L, melaporkannya kepada Polres Sukabumi kota. (Mg9)
BACA JUGA: Kantor BPS Kota Banjar Digeruduk Pekerja Konstruksi dan Penyuplai Material