“Kaitan dengan tugas kami di Bawaslu Kota Bogor untuk fokus pengawasan kaitan penindakan APK yang melanggar ini di dua tempat, pertama APK yang menempel di pohon dan kedua APK yang ditempel di tiang listrik dan fasilitas umum,” tuturnya.
Pihaknya mencatat, ada sekitar 1.502 APK yang terdeteksi melanggar dan semuanya akan ditertibkan bersama Satpol PP dan tim yang lainnya.
Kemudian, bagi APK yang ditemukan melanggar pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan imbauan agar tidak dipasang di titik-titik yang dilarang.
“Untuk sanksi tentu ada, tapi paling sekarang ini sanksi lebih ke administratif. Hasil dari penertiban ini akan kita evaluasi dan di schedule hingga hari H di masa tenang,” pungkas Fathoni.
Seusai ditertibkan, APK-APK tersebut langsung diserahkan ke Bakesbangpol Kota Bogor untuk diinventarisir dan didata. (YUD)
Baca juga: Warga Parungpanjang Desak Pemprov Jabar Realisasikan Jalur Khusus Truk Tambang