Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye di Kota Bogor Akhirnya Dicopot Paksa Petugas

JABAR EKSPRES – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Tim Tangkas Kota Bogor kembali berpatroli menyisir alat peraga kampanye (APK) pada Senin, 11 Desember 2023.

Rombongan petugas konvoi di sejumlah jalan protokol, mengintai APK milik kader partai politik dan membabat habis dengan mencopot paksa spanduk-spanduk yang melanggar aturan seperti di area pepohonan dan di sejumlah tiang utilitas hingga APK yang sudah rusak.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menuturkan, rangkaian penertiban APK tersebut menyasar APK yang diduga melanggar atau terpasang di titik-titik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Lahan Baru TPU di Kota Cimahi, Buntut Nihil Ruang Kosong

“Untuk jenis pelanggarannya, pihak Bawaslu yang bisa menjelaskan, yang pasti kami bersinergi dengan Bawaslu dalam menertibkan APK tersebut,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi penertiban.

Menurutnya, selama ini memang kerap kali APK-APK yang terpasang itu tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun, Ia mengaku, pihaknya belum bisa menindaklanjuti dengan mengeksekusi lantaran menunggu kepastian waktu untuk dibersihkan.

“Selama ini kerap kali di lapangan banyak pelanggaran-pelanggaran APK yang saling tunggu-tungguan. Nah, sekarang dengan Bawaslu supaya jelas semuanya, mana Perda-nya, mana Perda Bawaslu-nya, kita sama-sama tertibkan APK di lapangan,” jelasnya.

Agustian Syach menyebut, dalam penertiban kali ini pihaknya berpatroli di kawasan Jalan Djuanda, Pemuda, Ahmad Yani, Jalak Harupat, Sempur hingga Jalan Raya Pajajaran dengan melibatkan sekitar 70 petugas gabungan termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Tak hanya itu, dia menyebut, pembersihan dan penertiban APK itu juga dilakukan serentak di wilayah-wilayah kecamatan.

“Panwascam juga melakukan pembersihan bersama trantib kecamatan, dan kita fokus di jalan-jalan protokol yang dimulai tadi di Balaikota, kemudian di Jalan Pemuda, Ahmad Yani, Pajajaran, Sempur, dan Jalan Jalak Harupat,” sebutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menjelaskan, dari sisi regulasi kepemiluan KPU Kota Bogor sudah menetapkan titik-titik mana saja yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk pemasangan APK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan