Dadang menjelaskan, untuk pencarian termin 50 persen dari nilai kontrak Rp2,1 miliar lebih, syarat progres pembangunan harus 55 persen.
“Pihak ketiga ini tidak bisa mencairkan termin pembayaran 50 persen karena progres pembangunannya sampai saat ini baru sekitar 30 persen,” ujarnya. (CEP)
BACA JUGA: Kota Banjar Harus Bersih dari Tirani Dinasti