Melalui Program Berkelanjutan, Pemkot Bandung Akan Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Jabar Ekspres – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berupaya memenuhi hak dan perlindungan kepada para penyandang disabilitas. Ragam regulasi hingga program berkelanjutan diharapkan mampu menjembatani para kaum disabilitas dalam pemenuhan haknya.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tercatat ada sebanyak 6.062 penyandang disabilitas di Kota Bandung pada periode tahun 2023.

Dalam misi mengemban aspirasi masyarakat global. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Sony Bakhtiyar menyebutkan, pihaknya bakal melibatkan secara aktif para penyandang disabilitas, ditengah upaya proses pembangunan berkelanjutan sustainable development goals (SDGs).

BACA JUGA: Bola Basket Kursi Roda: Olahraga yang Kian Diminati Penyandang Disabilitas

“Pemkot Bandung ingin mencapai bersama tujuan pembangunan berkelanjutan dengan memberikan dorongan untuk melibatkan secara aktif dan kolaboratif penyandang disabilitas dalam prosesnya,” ujar Sony

Pemenuhan hak yang pertama yakni dalam dunia pendidikan. Para penyandang disabilitas berhak mengenyam wajib belajar selama sembilan tahun, dan terdapat prioritas dalam penerimaan peserta didik baru lewat jalur afirmasi.

Sony menuturkan, hal ini berkesesuaian dan telah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Sama halnya dengan skop pendidikan. Dalam dunia kesehatan pun mereka berhak mendapatkan layanan medis ramah disabilitas yang di wadahi program UHC.

“Lalu pada aspek kesehatan terdapat Perda nomor 1 tahun 2020. Mereka berhak mendapat layanan kesehatan ramah disabilitas dan jaminan kesehatan melalui program UHC,” bebernya

Di sisi lain, terkait infrastruktur, nantinya gedung-gedung komersil hingga tempat peribadatan harus ramah terhadap para penyandang disabilitas. Selain itu, di bidang ketenagakerjaan telah diatur bahwasanya para pengusaha wajib mempekerjakan 1 persen kaum disabilitas sebagai mana yang tercantum di perda nomor 14 tahun 2018.

BACA JUGA: Pneumonia Mulai Masuk di Indonesia, Kemenkes Siapkan Jaringan Laboratorium

“Sedangkan pada aspek sosial, Kota Bandung juga menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial. Ini tercantum dalam Perda nomor 15 tahun 2015,” ungkapnya

Lalu, pada tahun 2019 untuk lebih mengukuhkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Perda nomor 15 tahun 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan