Melalui Program Berkelanjutan, Pemkot Bandung Akan Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Melalui Program Berkelanjutan, Pemkot Bandung Akan Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
Ils. Penyandang disabilitas (Jabar Ekspres)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berupaya memenuhi hak dan perlindungan kepada para penyandang disabilitas. Ragam regulasi hingga program berkelanjutan diharapkan mampu menjembatani para kaum disabilitas dalam pemenuhan haknya.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tercatat ada sebanyak 6.062 penyandang disabilitas di Kota Bandung pada periode tahun 2023.

Pemenuhan hak yang pertama yakni dalam dunia pendidikan. Para penyandang disabilitas berhak mengenyam wajib belajar selama sembilan tahun, dan terdapat prioritas dalam penerimaan peserta didik baru lewat jalur afirmasi.

Baca Juga:Hingga 8 Desember 2023, Bawaslu Cimahi Ungkap 55 Temuan Pelanggaran KampanyeSambangi Ponpes Al Baghdadi Karawang, Gibran Sampaikan Hal Ini

Sony menuturkan, hal ini berkesesuaian dan telah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Sama halnya dengan skop pendidikan. Dalam dunia kesehatan pun mereka berhak mendapatkan layanan medis ramah disabilitas yang di wadahi program UHC.

“Lalu pada aspek kesehatan terdapat Perda nomor 1 tahun 2020. Mereka berhak mendapat layanan kesehatan ramah disabilitas dan jaminan kesehatan melalui program UHC,” bebernya

Lalu, pada tahun 2019 untuk lebih mengukuhkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Perda nomor 15 tahun 2019.

0 Komentar