“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” ungkapnya. (*)
Rugikan Negara Rp10,6 Miliar, EDT Siap Disidangkan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News
“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” ungkapnya. (*)