Dalam peristiwa ini, ibrahim meyebut tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 54 orang saksi. Bahakan 6 diantaranya merupakan saksi ahli.
BACA JUGA: Aksi Nekat Seseorang Tak Dikenal Berjalan di Jalur Kereta Cepat Whoosh, Pihak KCIC Buka Suara
“Saksi yang kita periksa sebanyak 54 orang, saksi ahli ada 6 yang kita gunakan meliputi ahli Forensik, pidana, hukum pidana, DNA, dan juga ahli satwa,” ujarnya.
Sementara untuk barang bukti, Ibrahim menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 228 item yang dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus tersebut.
“Barang bukti yangkita sita sebanyak 228 item, dua item itu kita ambil dari polsek cagak, 109 dari poles Subang, 7 Item dari polda jabar, dan 110 item kita lakukan pemeriksaan di laboratorium Forensik. Jadi alat-alat bukti ini sudah cukup untuk mendukung untuk dikaitkan dengan kejadian, TKP, dan juga tersangka,” katanya.
Maka dengan adanya peristiwa ini, Ibrahim menuturkan bahwa para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis tentang pembubuhan berencana.
“Untuk Pasal pasal dipersangkakan yatu Pasal 340, 338, 55, serta 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (San)