Info Bansos BPNT 2023, Ini Rincian Bantuan yang Akan Diterima

JABAR EKSPRES- Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai ( bansos BPNT) merupakan salah satu upaya dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan memberikan bantuan pangan kepada keluarga kurang mampu.

Program ini akan diberikan kepada penerima manfaat yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar sebagai penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 setiap bulan.

BACA JUGA: BLT EL Nino Desember 2023 Akan Segera Cair, Ini Cara Mudah Melakukan Pengecekan

Bantuan tersebut akan disalurkan setiap dua bulan melalui Kantor Pos atau transfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Untuk memastikan ketersediaan bantuan BPNT yang siap dicair, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Langkah selanjutnya adalah menentukan wilayah tempat tinggal, mencakup Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan.

Untuk memverifikasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT, Anda dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id. Situs ini memungkinkan Anda melakukan verifikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mendapatkan informasi terkait pencairan. Pemilik KTP yang terdaftar sebagai penerima BPNT dapat mengecek status pencairan mereka melalui link cek bansos Kemensos.

Jadwal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos BPNT untuk tahun 2023 diatur sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023

Besaran bantuan bervariasi berdasarkan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
  • Balita: Rp750.000 per tahap
  • Lansia: Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp370.000 per tahap
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap

Untuk menjadi penerima bantuan, KPM harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP

Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan

Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri

Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan