JABAR EKSPRES – Bazar hingga Bakti Sosial (Baksos) jadi bentuk kegiatan lain dalam kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, ternyata kegiatan itu tetap memiliki rambu-rambu agar tidak masuk dalam pelanggaran kampanye.
Anggota Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad menguraikan, dua bentuk kampanye itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023. Tepatnya pasal 55 ayat (2) yang menerangkan bahwa kegiatan lain dalam kampanye berupa deklarasi atau konvensi, pentas seni, olah raga, bazar dan atau baksos.
Bayu menegaskan, meski boleh dilakukan namun baksos dan bazar tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam kegiatan itu tetap tidak diperkenankan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Itu sesuai dengan pasal 72 ayat 1 huruf (j) PKPU 15 tahun 2023.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bandung Kesulitan Endus Money Politik Lewat Dompet Digital
“PKPU sekarang agak tidak detail. Ada metode baksos dan bazar. Tapi banyak salah kaprah dipahami di baksos ada pembagian sembako atau barang lainnya. Itu tidak diperkenankan,” terang Bayu.
Bayu menegaskan, berapapun jumlah dan nilai barang yang dibagikan tidak diperkenankan. “Berapapun nilainya,” cetusnya.
Bayu memberi contoh, kegiatan bazar atau baksos yang diperbolehkan seperti kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis. “Pemeriksaan kesehatan gratis boleh, tapi tidak boleh bagi-bagi obat atau vitaminnya,” cetusnya.
Misal dalam bazar, maka juga perlu ada transaksi antar penjual dan pembeli. Artinya tidak gratis atau diberikan cuma-cuma.
BACA JUGA: Ratusan Anggota PPS KBB Ikuti Giat Evaluasi Kinerja Badan Adhoc
Dalam kesempatan itu, Bayu juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan. Termasuk di dalamnya adalah, para mahasiswa ataupun para anggota kepemudaan di Kota Bandung.
Partisipasi aktif masyarakat itu akan sangat membantu kinerja Bawaslu dalam pemilu kali ini. “Kami ajak kembali rekan – rekan mahasiswa untuk aktif pengawasan,” tutupnya dalam sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye kepada milenial di Bandung, Rabu (6/12). (son)